Perjalanan Tsaqofah Islamiyah

Perjalanan Tsaqofah Islamiyah

Berlangsungnya proses deislamisasi (sekularisasi) pasca runtuhnya khilafah semakin mengaburkan dan menjauhkan ummat dari makna dien Islam yang haqiqi. Betapa dimana-mana terjadi terlalu banyak distori terhadap cabang-cabang ilmu dalam islam bahkan sampai pada tingkat pemurtadan sebagai akibat tindak lanjut dari distorsi tersebut.
Mudahnya umat tertipu oleh propaganda musuh-musuh Islam dan kaburnya pemahaman mereka akan dien-nya serta sempitnya pandangan ummat tentang islam, tidak lepas dari sebab sempit dan kurangnya tsaqofah (wawasan) islamiyah. Untuk itu antara lain, perlu diberi gambaran tentang perjalanan beberapa tsaqofah islamiyah untuk mengembalikan ummat pada peradaban islam menuju kejayaan Dienul Islam.
1). ILMU FIQH
Ketika Khilafah Islamiyah masih manggung dalam sejarah, pemberlakuan syariah islamiyah secara menyeluruh dalam kehidupan keseharian masih terus berlangsung. Saat itu Islam benar-benar hidup pada zamannya. Setelah khlafah islamiyah runtuh, muncul banyak sekali hambatan dalam menuju pelaksanaan syariah islam secara kaffah. adanya distorsih terhadap hukum-hukum islam semakin memperkeruh keadaan.
Melihat kondisi tersebut serta berjalannya waktu, munculah ulama-ulama waqi'i dengan keluaasan tsaqofahnya. Mereka menurunkan suatu Fiqh Jadid (baru) yang lebih menitikberatkan pada solusi terhadap berbagai hambatan yang ada untuk tetap berada pada rel islam yang semestinya. Beberapa contohnya adalah : Fiqh Sunan ; yang membahas tentang tetap berlakunya sunnah Allah, Fiqh Muqaashid, membahas maksud dan rahasia diturunkannya ayat-ayat Allah. Sedangkan untuk membahas pertimbangan manfaat dan mafsadat dalam pelaksanaan syari'at berkaitan dengan keadaan dan waktu berpatokan pada Fiqh Mu'azanat. Dan Fiqh Aulaawiyat, membahas prioritas dalam pemberlakuan syariah islam.
Pemberlakuan beberapa fiqh tersebut dipertimbangkan atas kemaslahatan jamaah dan umat pada umumnya dan bukan untuk kemaslahatan pribadi dengan meninggalkan kemaslahatan yang lain. Sehingga keputusannya pun harus berdasarkan kesepakatan jamaah atau ummat. Contoh : tentang dibolehkannya kaum wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu. itu tidak akan terwujud manakala dijalankan atas kehendak pribadi-pribadi. Perlu juga dipahami bahwa dibolehkannya wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu itu atas dasar nash-nash yang jama'i. Sedangkan yang berkaitan dengan pribadi, hukumnya tetap pada aslinya yakni wajib menutup aurat.

2. AQIDAH
Pada masa Ulama tabiin (sebelum abad ke 12), ilmu Tauhid secra garis besar dikelompokan dalam tiga hal yaitu : Tauhid Rububiyyah; yaitu apa yang menjadi hak Allah sebagai Rabb; Tauhid Asma' Wasifat, berkaitan dengan sikap kita terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah dan yang ketiga Tauhid Uluhiyyah, berkaitan haq Allah sebagai ilah.
Waktupun berlalu dan ummat semakin jauh dari ajaran islam . Syaik Ibnu Taimiyah sebagai wakil ulama mutaakhirin, memberikan rumusan Ilmu tauhid dengan rujukan surat Al fatihah dan An Naas., yang berulang kali membahas kekuasaan Allah atas manusia.
Lalu mengapa ada perbedaan pembahsan Ilmu tauhid ? Adakah yang satu menyalahi yang lain? islam lahir diatas puing-puing jahiliyah. saat itu, rasulullah s.a.w. menanamkan aqidah dalam hal ini Tauhid, sebagaimana yang dimunculkan Ibnu Taimiyah kemudian. Ini dimaksudkan untuk mengembalikan sistem kekuasaan ilahiyyah dan hukum Allah. Bukti hal itu adalah tetap kafirnya Abu Thalib, paman rasulullah saw yang telah membela dakwanya dikarenakan ketakutan dia akan hilangnya sebagai penguasa quraisy pada waktu itu.
Sedangkan pada masa kehidupan para ulama tab'iin mereka berada pada kurun khilafah islamiyah berjaya dibawah naungan mulkiyatullah. Sehingga waktu itu dipandang belum perlu lagi pembahasan tentang kekuasaan Allah, dan sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan Islam, mereka mengejewantahkannya dengan rasa syukur dan taqorub pada Allah dengan dzikir dan selalu mengingat kebesaran Allah dengan menyebut asma wa sifatullah.

Sekian dilanjut dalam pembahsannya ; Bidang Ilmu tafsir, Sirah nabawiyah, Dakwah dan Akhlaq.
Dengan tsaqofah islamiyah menjadikan luas wawasan kebal terhadap manuver-manuver yang akan merusak qolbu, fikroh seseorang.
waalhu A'lam bi showab.
Perjalanan Tsaqofah Islamiyah
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas?berlangganan postingan terbaru langsung via email.

Silakan tambahkan komentar sesuai dengan topik. Komentar dengan link, spam dan berpotensi melanggar UU akan dihapus, terima kasih.